oleh Thomas Kingston Critchley
Wajarlah bila kegembiraanku yang meluap ketika dapat kembali ke
Indonesia agak berkurang, karena tidak menjumpai kembali sebagian dari
kawan-kawan lamaku. Pertama-tama di antara mereka adalah
Johannes
Leimena yang untuk pertama kali saya jumpai tidak lama setelah saya tiba
di Indonesia pada tahun 1947 bersama Komisi Tiga Negara PBB. Pada saat itu sifat baik Dr. Leimena sebagai seorang yang jujur dan
berperikemanusiaan telah diketahui banyak orang. Baru beberapa hari saja
saya berada di Jakarta sudah saya dengar tentang peranannya yang tulus
ikhlas sewaktu memberikan pertolongan secara medis pada orang-orang dari
segala ras dan bangsa selama Perang Dunia ke II dan sesudahnya. Seorang
yang berasal dari suku Ambon ini berhasil memimpin Partai Kristen
Indonesia (PARKINDO) menjadi suatu partner yang bernilai bagi Republik
Indonesia.
Komitmen Dr. Leimena yang tulus dan setia pada kemerdekaan Indonesia
tidak diragukan oleh anggota-anggota KTN. Sifat-sifat itu, ditambah
lagi dengan kerendahan hati dan kesediaan untuk melihat segi-segi yang
baik kepada sesamanya, merupakan jawaban yang tegas bagi mereka yang
beranggapan bahwa Republik Indonesia hanya terdiri suatu kelompok kecil
orang-orang radikal yang merebut kekuasaan secara tidak sah, kekuasaan
mana tidak sanggup mereka jalankan.
KTN adalah suatu panitia yang terdiri dari tiga anggota yaitu
Australia (dipilih oleh Indonesia), Belgia (dipilih oleh Belanda) dan
Amerika Serikat yang dipilih oleh Australia dan Belgia. Panitia ini
dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan tanggal 25 Agustus 1947
sesudah pada tanggal 21 Juli tahun itu juga Belanda atas anjuran Letnan
Gubernur Jenderal Van Mook, menyerang R.I. Sekalipun oleh Belanda secara
resmi dilukiskan sebagai “aksi polisionil yang sangat terbatas”,
serangan itu dilancarkan dengan bantuan alat-alat/angkutan yang mekanis,
diawasi tank-tank serta perlindungan pesawat-pesawat udara.
Pada saat pertempuran masih terus berlangsung di Jawa dan Sumatera,
pada tanggal 30 Juli Pemerintah Australia dan Pemerintah India secara
resmi menuntut agar Dewan Keamanan menghentikan pertikaian senjata itu
sebagai “suatu pelanggaran perdamaian” berdasarkan pasal 39 dari Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga dengan demikian Australia menjadi
pemerintah pertama dalam sejarah yang menggunakan suatu pasal dari Bab
VII yang memberi kekuasaan kepada Dewan Keamanan untuk bertindak bila
perdamaian terancam atau dilanggar. Berdasarkan rencana resolusi
Australia, pada tanggal 1 Agustus Dewan Keamanan menyerukan penghentian
permusuhan dengan segera dan penyelesaian pertikaian melalui perantara
atau cara-cara damai lainnya.
Gencatan senjata itu diterima kedua belah pihak. Van Mook
memerintahkan agar tentara Belanda menghentikan permusuhan pada tengah
malam tanggal 4 – 5 Agustus, dan Yogyakarta mengeluarkan perintah yang
sama. Pemerintah kedua belah fihak melaporkan kepada Dewan Keamanan
apa-apa yang telah mereka lakukan. Sekalipun demikian pertikaian
berlangsung terus, terutama sebagai akibat “operasi-operasi pembersihan”
Belanda. Dengan mengingat bahwa operasi-operasi militer masih
berlangsung dalam wilayah R.I., pada tanggal 26 Agustus Dewan Keamanan
mengingatkan kedua pemerintah pada seruannya agar diadakan gencatan
senjata dan penyelesaian perselisihan mereka secara damai dan
menyerukan pula agar mereka mematuhi anjuran itu.
Tetapi pada tanggal 29 Agustus Van Mook membuat garis batas daerah
yang termasuk tanggungjawab Belanda. Tuntutan itu melampaui daerah yang
diduduki Belanda saat itu dan jauh melampaui daerah yang mereka duduki
tanggal 4 Agustus. “Garis Van Mook” ini sama sekali tidak dijadikan
batas kegiatan antara Belanda dalam bulan-bulan berikutnya. Saya
mendengar bahwa Van Mook dengan sokongan Letjen. Spoor, Panglima tentara
Belanda di Indonesia, menganjurkan agar Belanda maju terus sampai
Yogyakarta. Untung pemerintah Belanda mendapat saran yang sebaliknya
dari dua orang diplomat senior dan menolak anjuran tersebut. Kemudian
dalam tahun itu juga Perdana Menteri Mr. Sjarifuddin mengklaim bahwa
tentara Belanda telah maju lebih dari 100 km di Jawa Barat, 80 km di
Jawa Tengah dan 50 km di Jawa Timur.
Pada tanggal 1 Nopember, Dewan Keamanan karena perintah-perintahnya
tidak dilaksanakan dengan baik, meminta KTN membantu kedua belah fihak
agar bisa mencapai kesepakatan dan menyarankan agar resolusinya harus
diinterpretasikan sebagai mengandung arti : “Penggunaan tentara oleh
kedua belah pihak dengan maksud meluaskan kekuasaannya ke daerah yang
tidak dikuasainya pada tanggal 4 Agustus 1947 adalah tidak sejalan
dengan resolusi Dewan Keamanan tanggal 1 Agustus”.
Komisi Tiga Negara merasa bahwa ia berhak mengambil inisiatif. Tanpa
menunggu tibanya kapal perang Amerika “Renville” dimana akan
dilangsungkan perundingan, KTN mulai berusaha agar gencatan senjata
terlaksana. Pada tanggal 14 Nopember KTN bertemu dengan Panitia-panitia
Khusus dari fihak Indonesia dan fihak Belanda. Dr. Leimena memimpin
Panitia Indonesia, dan Jhr. Van Vredenburg memimpin Panitia Belanda.
Mengapa Dr. Leimena (seorang dokter) dipilih untuk tugas ini?
Sepanjang pengetahuan saya pada waktu itu, bisa jadi karena dia orang
Ambon, terutama karena orang-orang Ambon banyak sekali terdapat dalam
KNIL (Tentara Hindia Belanda). Tetapi menurut hemat saya faktor ini
tidak penting. Yang lebih tepat adaalh karena orang-orang yang
berpengalaman dalam bidang militer tidak banyak pada fihak R.I. dan
betapapun juga R.I menginginkan agar seorang sipillah yang memimpin
perundingan-perundingan itu dengan Belanda yang juga dipimpin seorang
sipil. Leimena bukan saja telah lama menjadi anggota Kabinet, tetapi
ditambah dengan sifat-sifat pribadinya tersebut ia memiliki suatu ciri
yang sangat penting. Sekalipun secara emosional ia terlibat, ia
mempunyai kemampuan untuk menjauhkan dirinya dari suatu permasalahan dan
mengkajinya dengan tenang. Hal ini memungkinkannya membuat reaksi yang
tidak terburu-buru dalam situasi yang mau tidak mau telah diliputi
suasana emosi yang tinggi. Bahwa kepemimpinannya diterima tanpa
membuktikan bahwa ia cocok untuk tugas itu. Dan, dengan bantuan dan
nasehat yang sangat jitu dari para perwira muda R.I. seperti Simatupang
(perwira senior pada saat itu) dan Simbolon, tugas itu dijalankan dengan
baik sekali.
Dalam minggu-minggu berikutnya Leimena dan tim memperjuangkan suatu
gencatan senjata yang bisa mendekati keinginan Dewan Keamanan seperti
yang tertera dalam resolusinya. Delegasi Australia membantu
sedapat-dapatnya dan selama saat-saat yang sulit itu kami mulai mengenal
siapakah Leimena itu dan mengaguminya.Tujuan bersama kami adalah agar
Belanda mundur paling kurang sampai posisi yang didudukinya pada tanggal
4 Agustus. Tetapi mereka tidak bersedia melepaskan “Garis Van Mook”
atau menerima kenyataan bahwa dibalik garis itu ada kesatuan-kesatuan
R.I. yang kuat.
Perundingan-perundingan militer terhenti karena jalan buntu itu.
Pertemuan terakhir Panitia-panitia Khusus tersebut dilangsungkan pada
tanggal 18 Desember, pada waktu mana Leimena menandaskan bahwa persoalan
pokok adalah apakah Resolusi-resolusi Dewan Keamanan berlaku untuk
seluruh Jawa, Sumatera dan Madura atau apakah Belanda berhak mencaplok
daerah-daerah tertentu tanpa menghiraukan resolusi-resolusi tersebut.
Karena merasa prihatin kalau-kalau jalan buntu ini akan lebih lagi
melemahkan fihak R.I. yang memang sudah lemah setelah aksi militer
Belanda itu, delegasi Australia menyetujui gagasan anggota KTN lainnya
yang dinyatakan dalam perayaan Natal. Pernyataan itu mengandung usul
agar diadakan gencatan senjata menurut “Garis Van Mook” tetapi dengan
memberi kemungkinan ditariknya pasukan Belanda ke posisi pada tanggal 21
Juli sebelum agresi dan disertai usul-usul untuk penyelesaian secara
politik secepat mungkin. Delegasi Indonesia, termasuk Leimena, menerima
usul-usul KTN tersebut, tetapi Belanda menolaknya. Mereka menyetujui
gencatan senjata menurut “Garis Van Mook” tetapi menolak kemungkinan
penarikan tentara mereka dengan disertai usul-usul lain lagi. Mereka
menolak hak KTN untuk mengajukan usul-usul yang bersifat politik. Mereka
mengajukan 12 pasal yang bertujuan memaksakan konsep mereka sendiri
tentang negara serikat. Dan mereka mengeluarkan sebuah ultimatum: bila
Republik Indonesia tidak menerima usul mereka dalam waktu 48 jam setelah
R.I. berunding dengan KTN di Yogya pada tanggal 11 Januari, usul-usul
itu akan ditarik. Bila hal ini terjadi Belanda mengancam akan
melanjutkan “gerakan pembebasan” – suatu ungkapan yang diartikan oleh
R.I. sebagai serangan militer.
Sebelum KTN berangkat ke Yogya dengan usul-usul Belanda tersebut,
wakil Amerika Prof. Graham, mendapat persetujuan dari fihak Belanda dan
Belgia untuk menambahkan enam pokok lagi. Sekalipun ke enam pokok
tersebut lebih menguntungkan fihak R.I. dibandingkan usul-usul Belanda
tersebut, keenam pokok tersebut tidak memuaskan fihak Indonesia.
Umpamanya pokok yang pertama adalah usul bahwa kedaulatan atas seluruh
Hindia Belanda tetap berada dalam tangan Kerajaan Belanda sampai
kedaulatan itu diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat. Delegasi
Australia pun kurang bergembira dengan cara penyusunan pokok-pokok
tersebut dan menginginkan agar diikutsertakan dalam perumusannya. Namun
hal ini telah menjadi kenyataan dan tidak ada jalan lain bagi Australia
dari pada menerimanya. Suatu hal yang penting adalah bahwa keenam pokok
tersebut seluruhnya merupakan gagasan Amerika. Sebab bila dicapai
persetujuan berdasarkan pokok-pokok itu, maka Amerika akan lebih
bertanggung jawab lagi untuk menyelesaikan pertikaian itu.
Saya mengetahui betapa perundingan-perundingan yang berat dalam bulan
Nopember dan Desember 1947 dan Januari 1948 membebani Leimena. Pada
satu fihak Belanda memaksakan suatu persetujuan yang oleh Indonesia (dan
delegasi Australia) dianggap mengecewakan dan bertentangan dengan
maksud Dewan Keamanan. Pada fihak lain membiarkan
pertempuran-pertempuran berlangsung terus dan menewaskan banyak pemuda
Indonesia adalah suatu gambaran yang tragis yang sangat menekan seorang
yang demikian perasanya seperti Leimena. Saya masih teringat akan
kesedihan dan prihatinnya ketika mendengar insiden 9 Desember di
Rawagede kira-kira 70 km sebelah timur Jakarta sebagai “gerakan
pembersihan” Belanda yang menewaskan dan melukai banyak orang Indonesia
(sipil).
Pada tanggal 14 Januari 1948 fihak R.I. menerima baik pokok-pokok
tersebut . Persetujuan ini kemudian ditandatangani di atas kapal
“Renville” pada tanggal 17 Januari dan dikenal dengan nama “Perjanjian
Renville”. Fihak R.I. tidak puas sepenuhnya , tetapi paling kurang
Leimena merasa senang karena terbukti di balik “garis van Mook” ada
satuan-satuan R.I. yang kuat. Belanda meragukan hal ini, tetapi ketika
sesuai dengan persetujuan Renville, pasukan-pasukan R.I. ditarik dari
dalam daerah Belanda, ternyata tidak kurang dari 35.000 prajurit R.I..
yang meninggalkan daerah itu.
Menerima Perjanjian Renville tidak mudah bagi R.I. dan wajarlah bila
ada fihak-fihak yang kurang senang, termasuk Leimena. Kira-kira 15 bulan
kemudian ia menulis bahwa umum mengetahui adanya sebagian besar dari
bangsa Indonesia terutama pasukan-pasukannya yang menginginkan agar
peperangan dilanjutkan , tetapi di bawah tekanan Amerikayang nyatanya
pemerintah R.I. harus menerima Perjanjian Renville dan gencatan senjata
yang dicapai pada tanggal 17 Januari 1948. Selanjutnya ia menekankan
bahwa hal itu mengakibatkan berkurangnya wilayah R.I. menjadi setengah
dari pulau Sumatera, dan bahwa hal itu berarti penyerahan daerah-daerah
R.I . yang secara ekonomis paling kaya. Ditambahkannya bahwa hal ini
juga berarti dialihkannya separoh dari warganegara R.I. ke dalam
wewenang administrasi Belanda.
Frustasi yang dialami Leimena pada saat itu dapat dimengerti. Tetapi
apakah yang dimaksudkannya dengan “tekanan Amerika yang nyata”? Tidak
perlu disangsikan bahwa Amerika Serikat menekan Belanda agar menerima
keenam pokok dari Graham. Bila tidak mengapa mereka menerimanya tanpa
alasan-alasan yang jelas tidak lama setelah mereka memaksakan agar
syarat-syarat yang mereka ajukan sendiri tidak dapat di tawar-tawar lagi
dan bahwa mereka tidak akan menerima usul-usul lagi dari KTN sekalipun
diajukan secara informal. Karena kesulitan ekonomis Belanda fihak
Amerika Serikat dapat memaksanya. Tetapi tekanan Amerika pada R.I. lain
lagi dan didasarkan pada keinginan R.I. untuk mendapatkan dukungan
Amerika dalam usaha mencari penyelesaian secara damai. Dalam perundingan
KTN maupun di luarnya Graham sangat menginginkan agar R.I. menerima
semua pokok-pokok tersebut dengan harapan tercapainya penyelesaian
secara cepat. Graham sangat persuasif dalam menenangkan R.I. Bahwa
dengan menerima perjanjian Renville terbukalah jalan penyelesaian secara
damai. Fihak pemerintah R.I. yakin mendapat dukungan bangsa Indonesia
sekalipun fihak Belanda secara militer lebih kuat.
Lagipula seperti disebut di atas, dengan mengajukan keenam pokok
tambahan tersebut secara unilateral, fihak Amerika Serikat telah
mengambil tanggungjawab yang lebih besar daripada sebelumnya untuk
mencari penyelesaian politik. Pada fihak lain menolak intervensi Amerika
pada saat itu bagi R.I. bisa mengakibatkan fihak Amerika meninggalkan
meja perundingan. Tanpa suatu penyelesaian politik kemerdekaan Indonesia
masih harus melampaui suatu perang gerilya yang lama dengan
akibat-akibatnya seperti penderitaan dan kehilangan daerah. Saya yakin, Leimena yang penuh dengan perasaan kemanusiaan dan
berkemampuan untuk menilai keadaan tanpa emosi, menyadari hal ini. Saya
yakin, ia pun sependapat dengan saya (dan dengan Graham) bahwa sekalipun
banyak kekuarangannya Perjanjian Renville memberi kesempatan terbaik
untuk mencapai suatu penyelesaian tanpa terlalu banyak mengorbankan jiwa
dan harta benda di fihak Indonesia.Leimena tentu sadar pula betapa cepatnya fihak tentara Belanda bisa
maju dan betapa kecilnya korban yang jatuh pada fihak mereka. Seperti
para pemimpin Indonesia lainnya, Leimena mengetahui betapa lemahnya
posisi Indonesia dalam ruangan perundingan. Mungkin saja bila Renville
ditolak R.I. bisa membentuk suatu pemerintahan darurat (mungkin di
Sumatera) tetapi tentara Belanda pasti segera akan menduduki pulau Jawa
dan bagian-bagian penting lainnya dari R.I.
Dalam keadaan ini R.I. membutuhkan perhatian Internasional dan
sahabat-sahabat yang kuat. Leimena sendiri mengakui bahwa sebelum KTN
mengajukan keenam pokok tambahan tersbut, pemerintah R.I. belum
kepastian bagaimana harus menanggapi ultimatum Belanda tersebut. Inilah
adalah suatu petunjuk yang jelas, bahwa pemerintah R.I. menyadari
ketidakmampuannya dan penderitaan yang bisa timbul bila ultimatum itu
ditolak. Yang paling penting dari Perjanjian Renville adalah, bahwa
persetujuan itu menjamin kelangsungan R.I. sebagai suatu kesatuan
politik, suatu hal yang menjadi prinsip pokok dalam perselisihannya
dengan Belanda dan yang diakui juga oleh PBB maupun masyarakat
internasional pada umumnya.
Dalam bulan-bulan berikutnya setelah Perjanjian Renville disepakati,
Leimena tetap memegang peranan penting dalam perundingan-perundingan
militer. Hal ini berlangsung sampai 19 Desember 1948 ketika Belanda
melancarkan aksi militernya yang kedua. Dengan tindakan ini mereka
melancarkan aksi militernya yang kedua. Dengan tindakan ini mereka
mencampakkan suatu kemungkinan mengadakan pendekatan dengan Indonesia
serta konsesi-konsesi lainnya yang diperoleh dengan susah payah berkat
tekanan-tekanan politik dan ekonomi yang pernah mereka lakukan terhadap
Indonesia. Berdasarkan laporan-laporan KTN pada tanggal 28 Januari 1949
Dewan Keamanan mengeluarkan resolusi yang lebih keras dari yang
dikeluarkan sebelumnya. Dewan Keamanan memerintahkan agar
tahanan-tahanan politik dilakukan Belanda sejak 19 Desember 1948
dibebaskan tanpa syarat ; pemulihan pemerintah di Yogyakarta;
mengusulkan dasar-dasar penyelesaian politik yang akan memungkinkan
peralihan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada waktu yang
sesingkat-singkatnya, paling lambat tanggal 1 Juli 1950; dan mengubah
KTN menjadi United Nations ComMision for Indonesia (UNCI) dengan susunan
keanggotan yang sama tetapi wewenang khusus untuk membuat usul-usul dan
mengambil keputusan berdasarkan pungutan suara.
Dr. Leimena turut membantu usaha-usaha pengembalian pemerintah R.I.
ke Yogyakarta dan menyiapkan jalan ke arah Konperensi Meja Bundar di Den
Haag untuk membicarakan segi-segi yang menyangkut peralihan kedaulatan
tersebut. Konperensi ini, yang pembukaannya dilakukan di Ridderzaal pada tanggal 23 Agustus 1949 terbagi atas lima panitia utama dan Dr. Leimena adalah Ketua dari Panitia Militer R.I.
Sejak pembukaan rapat Panitia Militer, Leimena memperlihatkan
pengaruh persuasifnya. Dalam pidato pembukaannya ia membahas dengan
panjang lebar tanggungjawab kedua belah fihak untuk menyelesaikan
pertikaian tersebut secara cepat agar korban di fihak Indonesia tidak
perlu jatuh lagi. Pidato tersebut adalah seruan yang menarik dan jujur
dan dari seorang yang dihargai banyak orang, termasuk lawan-lawannya di
fihak Belanda yang sangat terkesan oleh pidato ini. Tidak diragukan
lagi, bahwa pengaruh Leimena sangat penting. Berbeda dengan
perundingan-perundingan militer sebelumnya, perundingan ini cepat
selesai. Hanya dua masalah yang sulit, pertama soal batas waktu
pengunduran tentara Belanda dan kedua beberapa persoalan yang menyangkut
Angkatan Laut. Kedua masalah tersebut dengan mudah diselesaikan
berdasarkan rekomendasi dari UNCI.
Bisa saja dikatakan bahwa di atas meja perundingan fihak belanda
tidak mempunyai pilihan lain kecuali bersepakat dengan Indonesia karena
semangat bangsa Indonesia, sikap golongan Federal, resolusi-resolusi
Dewan Keamanan dan sikap dan tekanan-tekanan internasional. Tetapi
bangsa Belanda bisa pula ngotot dan berkepala batu serta bisa saja
mendahulukan sentimen-sentimennya dari pada perhitungan rasional.
Menurut pendapat saya keberhasilan Konperensi Meja Bundar dalam
memungkinkan suatu peralihan kedaulatan yang kurang lebih licin kepada
fihak Indonesia sangat banyak bergantung kepada juru damai seperti
Johannes Leimena.
Diterjemahkan oleh Drs. R.Z. Leirissa.